Telah masuk saat imsak, boleh atau tidak melanjutkan santap sahur?
Ukum makan dan minum sahur sesudah imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan sang sebagain orang ketika menjalani ibadah puasa di bulan ramadhan.
Seringkali, seorang terlambat bangun buat makan sahur sampai akhirnya waktu makan datang-tiba sirine saat imsak sudah bersuara.
Sebagian orang terdapat yg langsung berhenti buat makan sahur, tetapi sebagian terdapat pula yg melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berakhir sesaat sebelum azan subuh bergema.
Lantas gimana hukum makan dan minum sahur alias bersantap sahur walau saat imsak telah lewat ?
Dosen fakultas syariah iain surakarta, shidiq m.Ag menjelaskan, waktu imsak yg dipraktikkan di warga indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat pemisah saat berbuat santap sahur.
Biasanya, agenda imsak pada indonesia diterapkan menggunakan mengatur ketika kurang lebih 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.
“pada prinsipnya selesainya imsak itu kita masih boleh makan serta minum, mengapa demikian, karena imsak yg dipraktekkan sang rakyat pada indonesia itu sebetulnya bukan mengindikasikan masuknya saat fajar.”
“padahal masa menunda berasal makan serta minum itu menurut dominan ulama alias jumhur ulama’ itu mulai beraksi sesudah terbitnya fajar,” istilah shidiq.
Shidiq mengungkapkan, dasar berasal perihal itu terdapat pada surat al-baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
“…Serta makan minumlah sampai jelas bagimu benang putih berasal benang hitam, yakni fajar…”
Ia mengungkapkan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya ialah kalimat kiasan.
“yang dimaksud ialah jelas antara ketika siang dari ketika malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi lebih banyak didominasi ustadz beropini mulai menahan itu dimulai pada ketika munculnya fajar,” terangnya.
Ad interim itu, shidiq juga mengungkapkan bahwa di pada hadist yang lain juga ditegaskan, “makanlah dan minumlah kalian sampai abu ummi maktum itu mengumandangkan azan.”
Dikatakannya, ummi maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
“berdasarkan ayat serta hadist ini batasan mulai menunda dari makan serta minum alias imsak asal makan dan minum itu merupakan waktu terbitnya fajar,” lanjutnya.
Ibnu rusyd pada dalam buku bidayatul mujtahid, mengklaim bahwa terdapat sebagian ulama yang berpendapat, usahakan untuk kehati-hatian masa menahan berasal makan serta minum alias imsak itu usahakan diawalkan beberapa mnt sebelum fajar.
“nah barangkali apa yg dipraktekkean pada rakyat kita mengenai ketentuan imsak ini merujuk pada ini, jadi pada rangka kehati-hatian bagi masyarakat agar tak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan,” tuturnya.
Di pada dasarnya makan dan minum saat ada sirine alias pertanda imsak itu masih dibolehkan, sebab itu bukan tanda terbitnya fajar.